Bolehkah Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain?

Assalamu alaikum ustadz, saya mau tanya, bolehkah seorang muslim masuk ke tempat ibadah agama lain seperti greja, pura dan klenteng? Dan bagaimana hukumnya kita mengunjungi candi dengan hanya niat bertamasya? (driser di bumi Allah)

Wa’alaikumussalam. Wrwb.

Akhi fillah, para ulama’ berikhtilaf dalam hal hukum memasuki tempat ibadah agama lain, ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu, ada yang memakruhkan ada pula yang megharamkan. Ulama’  Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah agama lain. Ulama’ Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki greja atau tempat ibadah agama lain karena disana merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Ada juga ulama yang mengharamkan dengan mengambil pernyataan Umar bin al-Khaththab, yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih, bahwa beliau berkata:

“ Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka.”

Berdasar pada pendapat-pendapat di atas maka bisa disimpulkan mengenai hukum memasuki tempat ibadah agama lain sebagai berikut:

  • Mubah, apabila ada kepentingan seperti untuk tujuan ilmu pengetahuan atau penelitian.
  • Makruh, apabila sekedar ingin melihat meskipun tidak ada unsur ta’dzim (pengaguman dan pengagungan).
  • Haram, apabila mendatanginya sebagai kebanggaan, apalagi terdapat unsur pengaguman dan pengagungan, karena disana terdapat lambang-lambang kekufuran dan kemusyrikan.
  • Haram, apabila ada unsur tasyabbuh seperti masuk ke dalamnya dengan memakai pakaian khas yang sudah disediakan sebagai syarat memasukinya atau melakukan gerakan-gerakan khusus yang menjadi ciri khas agama lain.

Begitu pula mendatangi candi-candi, meskipun tidak ada niat kecuali hanya bertamasya maka hukumya makruh, karena memang tidak pantas bagi seorang muslim mendatangi tempat-tempat yang menjadi lambang kekufuran dan kemusyrikan seperti banyaknya patung (berhala) dan gambar-gambar yang menjadi hadharah mereka.

Dengan demikian setiap muslim harus pandai memilih tempat rekreasi yang aman buat akidah dan syariat mereka. Jangan sampai rekreasi yang hukum asalnya mubah berubah menjadi sesuatu yang mengundang murka Allah. Wallahu a’lam[]

di muat di Majalah Remaja Islam Drise Edisi #37

Hukum Bersumpah

drise-online.com – asalamualaikum, saya ingin bertanya bagaiman orang yang bersumpah dengan nama Allah? terimakasih sebelumnya

Akhi fillah…

Mengenai sumpah yang menggunakan nama selain Allah adalah kufur memang ada keterangan dalam assunnah, bahkan bisa jatuh dalam kesyirikan atau tindakan musyrik. Seperti “demi ayah dan ibuku aku bersumpah”, atau “demi langit dan bumi aku bersumpah”, bahkan kitapun dilarang bersumpah dengan menggunakan nama rasul, contoh; “demi Allah dan rasulnya aku bersumpah”.

Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- menjumpai Umar bin Al-Khaththab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau -Shallallahu alaihi wasallam- menegur, “Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, “Tidak, demi Ka’bah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)

Dengan demikian sumpah yang menggunakan nama selain Allah adalah haram yang menyebabkan pelakunya jatuh pada kekufuran dan kemusyrikan. Kalimat sumpah yang benar adalah “Demi Allah aku bersumpah” atau boleh juga menggunakan Wallahi, Tallahi dan Billahi.

Sedangkan mengenai larangan membuang tulisan arab dan anjuran membakarnya saya belum pernah menemukan nash atau dalil yang menjelaskannya. Sebenarnya tulisan arab selain al-qur’an dan assunnah adalah sama saja dengan tulisan non arab (a’jamy) seperti majalah, koran, buku-buku pengetahuan umum berbahasa arab, buku-buku tsaqafah barat yang berbahasa arab, bahkan kitab injilpun ada yang menggunakan bahasa arab. Khusus terkait dengan Al-qur’an, misalnya ada lembaran-lembaran Al-qur’an yang sobek atau tercecer maka para ulama ada yang berpendapat tidak boleh dibuang dengan tujuan memulyakan Al-qur’an( takriman wa ta’dziman) tetapi dianjurkan untuk membakarnya dengan niat memulyakan juga. Wallahu A’lam

di muat Majalah Remaja Islam Drise Edisi #10

 

Hukum Menonton Bola di Stadion

Tanya:

Boleh nggak kita nonton bola di stadion? (Ikhwan, Bogor)

Jawab:

drise-online.com – Sampai saat ini saya belum mendapatkan dalil tentang keharaman secara langsung menonton bola di stadion. Tetapi Nabi SAW. pernah melihat orang Habasyah bermain di masjid, lalu beliau mengatakan: “Merendahlah, wahai Bani Arfidah!” Tetapi kalau bermain dalam keadaan membuka aurat seperti paha sebagaimana dilakukan oleh para pemain (zaman sekarang) atau meninggalkan sholat, ikhtilath (bercampurbaurnya lelaki dan perempuan yang bukan mahram) dan meninggalkan sebagian perintah, maka ini sebuah kemungkaran. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait hukum menonton sepakbola di stadion:

  1. Seluruh Permainan selama tidak ada unsur syirik dan tasyabbuh bil kuffar hukumnya mubah.
  2. Semua bentuk olah raga selama tidak menimbulkan fasad bagi diri sendiri atau orang lain hukumnya mubah bahkan dianjurkan.
  3. Menonton sesuatau yang mubah juga hukumnya mubah.
  4. Hanya kita wajib berhat-hati ketika kita dilalaikan oleh yang mubah hingga meninggalkan sesuatu yang diwajibkan, maka perbuatan seperti itu menjadi haram.
  5. Permainan sepak bola yang sudah lazim di dunia saat ini menampakkan aurat(paha). Menampakkan aurat dan melihat aurat hukumnya haram.
  6. Fakta menunjukkan bahwa sepak bola semakin mengokokohkan rasa nasionalisme, kalau ini yang terjadi dikawatirkan ummat ini akan semakin jauh dari kebangkitan seperti yang diharapakan. Saya hanya akan memberi nasehat dengan sabda Rasulullah SAW. “Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melupakannya, sehat dan waktu lapang.” (Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Abbas di Kitab Ar Riqooq no. 6412)

Dari uraian di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa menonton sepakbola secara langsung di stadion jelas diharamkan terkait aktivitas kemungkaran yang menyertainya. Mulai dari aurat yang dipertontonkan, adanya ikhtilat, memupuk sikap nasionalisme (ashobiyah), dan melalaikan kewajiban lain seperti shalat atau berdakwah.

Waktu dan umur itu adalah modal utama seorang manusia. Maka ambillah faidah dari umur tersebut. Sebagian ulama’ ada yang mengatakan: “Andaikata waktu itu bisa dibeli, maka aku akan membeli waktu itu dari mereka (yaitu sebagian manusia yang tidak memperhatikan waktunya).”

Saudaraku, selama seseorang bisa mengontrol dirinya untuk senantiasa taat kepada Allah tentu orang tesebut tidak akan menyia-nyiakan waktunya hanya untuk menonton bola. Dia akan berfikir produktif karena ummat ini sedang menantinya dan dia juga akan berfikir bahwa ketika kelak kembali kepada Allah dengan tidak membawa amalan-amalan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain maka inilah kerugian yang nyata. Wallahu a’lam.[]

dimuat Drise Edisi #9