Bully Berujung Bui, Hati-Hati!

MajalahDrise.com – Mulutmu harimaumu! Gitu kata pepatah. Kalo tak piawai kita menjinakkan tuh harimau, bukannya jadi sahabat malah bikin kita sekarat. Di era sosial media, harimaumu nggak cuman mulut. Tapi juga termasuk kicauanmu di twitterland atau statusmu di dinding facebook. Bagian ini yang sering dilupain oleh aktivis sosmed. Mentang-mentang bebas bicara di sosial media, tuh jari kagak disekolahin lagi. Walhasil, perilaku bully jadi menu sehari-hari. Ngeri!

Kalo sekedar ngejek dengan level stadium rendah, mungkin teman kita bisa maafin. Paling banter bayar goceng masukin ke topless kaya di Ini talkshow. Tapi kalo udah masuk delik penghinaan atau mencoreng nama baik, bakal berurusan dengan hukum dan meja hijau. Sekedar ngingetin aja kalo kita asal bunyi di sosial media sehingga merugikan pihak lain, menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, bisa kena jerat UU lho. Catet tuh!

Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 kayanya nggak merata. Wajar kalo banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum. Terutama saat berkelana di sosial media. Coba cek, pasal 27 ayat 3 menyebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kalo kena jerat hukum, bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial. Akibatnya banyak masyarakat yang terjerat. Gara-gara ngebully, eh ujungnya harus mendekam di balik jeruji besi. Berikut diantaranya:

 

Dituduh Menghina Lewat Facebook, Ujang Dilaporkan ke Polisi Bogor

Ujang Romansyah dilaporkan temannya, Fely, ke Polresta Bogor (30/6/2009). Ujang dididuga telah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook.  Fely melaporkan Ujang karena kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook. Tulisannya antara lain bertuliskan “Hai…Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya… So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut.”

 

Farah dihukum karena mencaci di Facebook

Nur Arafah atau Farah, seorang pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, Pasal 27 ayat 3. (merdeka.com, 1/9-2014).

 

Warga Sukorejo Dilaporkan ke Polisi Karena Komentar Facebook

Akun Facebook berinisial FES milik warga Sukorejo, dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh ulama Pasuruan dengan tuduhan penghinaan agama. FES dianggap telah menuliskan komentar yang bersifat melecehkan agama Islam. (CiriCara.com, 11/9-2012).

 

Guru di Pangkep, Sulsel, Ditahan Karena Tulis Bupati Pangkep Terbodoh

Guru SMP Negeri Ma’rang, Pangkep, Budiman, 37 tahun, terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara. (tribunnews.com. 7/2-2013).

 

Gara-gara Facebook, Siswi SMP di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

DF, 13 tahun, siswi SMP di Kota Bengkulu dilaporkan teman sekelasnya, HM, 12 tahun, gara-gara percakapan di Facebook. Peristiwa ini berawal ketika korban hendak mengebalikan sepatu yang dipinjamnya dari pelaku (23/5-2014), sekaligus ingin mengklarifikasi ‘kicauan’ pelaku di Facebook yang menyebut korban sebagai, maaf, lonte (pekerja seks-pen). Pelaku justru memarahi korban yang berujung pada adu mulut dan perkelahian yang menyebakan luka-luka pada korban. Karena tidak terima perlakuan pelaku korban pun mengadukan hal itu ke polisi. (kupasbengkulu.com24/5-2014).

 

Florence Sihombing hina Yogya di Path

Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, ditahan penyidik Polda DIY lantaran dianggap menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path.

 

Driser, kasus-kasus di atas udah seharusnya jadi pembelajaran buat kita-kita yang sering ngeceng di sosial media. Biar kata sosmed tempat bebas buat berekspresi, menyampaikan pendapat, atau kritikan, bukan berarti lolos dari pengawasan hukum. Terlebih lagi, apa yang kita lakukan di sosmed juga masuk dalam pengawasan malaikat Raqib dan Atid di samping kiri kanan kita. Andaikata kita ngebully orang terus bebas dari jeratan hukum di dunia, jangan harap di akhirat bakal lolos. Pake aja sosmed sebijak mungkin untuk nambah pahala, nambah ilmu, atau nambah harta. Jangan malah nambah musuh. Gara-gara ngebully, endingnya masuk bui. Nggak banget! [@Hafidz341]

di muat di Majalah Remaja Islam Drise Edisi 45