Assalamu’alaikum D’Rise tolong bahas tentang hukum mengarang/novel n kisah2 fiktif dong! cz q pernah baca2 artikel, klo mmbuat cerita2 fiktif itu sama dg mnyebarkan khurafat n pembuat/penulisny dkategorikan sbg ahlul bid’ah.. Wach,q jd ngeri jg tuh mau nulis2 novel. Thanks.. (Nuruddin Zanky al-Jambari,Bumi Allah)
Akhi Nuruddin Zanky Barakallahu fika Hukum asal bohong adalah haram.
Tetapi ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang kebolehan bohong sebagaimana sabda Rasulullah saw. Yang datang dari ummu kultsum: “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia (yang bertikai) kemudian dia melebih-lebihkan kebaikan atau berkata baik”. [Muttafaqun ‘Alaih]
Novel atau kisah-kisah fiktif adalah sesuatu yang tidak ada realitasnya dengan kata lain mengada-ada. Tapi apakah ini masuk kategori bid’ah atau khurafat (cerita dusta)? Tentu kita harus dalami dulu faktanya (tahqiq almanath).
Akan disebut bid’ah apabila cerita yang dibuatnya ada kaitannya dengan ibadah atau fadhilah-fadhilah ibadah yang tidak ada keterangannya dari rasulullah saw.
Sebagaimana sabda beliau “Barang siapa berdusta atas nama kami (mengada-adakan hadis) maka bersiap-siaplah dia duduk diatas api neraka”. (Muttafaq alaih).
Memang hukum mengarang novel atau kisah-kisah fiktif tidak dijelaskan langsung hukumnya sebagiamana hukum menggambar binatang. Maka jika melihat pada ketiadaan syariat memberikan hukum jelas terhadap sesuatu, bisa jadi menulis novel itu termasuk Mubah; namun karena faktor tertentu, ia bisa jadi juga haram,atau makruh.
Kalau kita mengamati kitab-kitab yang digunakan di pesantren-pesantren ada diantaranya kitab yang berisi cerita-cerita fiktif seperti kitab al-Qira’tur rasyidah atau biasa disebut kitab muthala’ah yang disusun oleh Abdul Fattah shabry dan Ali Umar.
Di dalamnya terdapat kisah-kisah yang memberi motivasi, pelajaran hidup, dan kehidupan binatang. Seperti kisah al-Asad wal Fa’rah, at-Tahawun, sur’atul Khathir, at-taqlidul a’ma dll.yang semuanya berisi tentang hal-hal yan baik dan memberikan pelajaran kapada para pembacanya agar senantisa berbuat baik. Kalau demikian adanya maka cerita-cerita fiktif itu hukumnya mubah. Apalagi disana terdapat pelajaran bahasa atau tarkib allughah.
Tetapi ada juga ulama muta’akhirin yang menyatakan “Apabila kegiatan membaca atau menulis kisah fiksi ini membuat seseorang lalai dari perkara yang hukumnya wajib, maka kegiatan ini hukumnya haram. Dan apabila kegiatan ini melalaikan seseorang dari perkara yang hukumnya sunnah maka kegiatan ini hukumnya makruh. Dalam setiap kondisi, waktu seorang muslim sangat berharga, jadi tidak boleh bagi dirinya untuk menghabiskan waktunya untuk perkara yang tidak ada manfaatnya.( Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan)
Wal hashil seorang muslim harus pandai-pandai menimbang perbuatannya. Kalau perbuatannya hanya menghasilkan kesia-siaan maka lebih baik ditinggalkan. Dan apabila perbuatannya akan menadatangkan manfaat bagi dirinya dan orang lain maka hendaklah ia melakukannya. Sebagiamana ungkapan yang sering kita dengar “sebaik-baik manusia adalah orang yang memberi manfaat bagi orang lain”. Wallahu a’lam[]