Wacana Golput menjelang pelaksanaan pemilihan umum selalu
jadi trending topic Baik di dunia maya apalagi dalam headline berita. Golpu
dalam pemilu Mungkin akan dianggap sepele jika pemilih golput cuman seupil.
Masalahnya, prosentasi golput pada setiap pemilu terus beranjak naik dari tahun
ke tahun.
Saking populernya itu istilah, remaja sebagai bagian dari
GOLongan Pinky dan imUT (GOLPUT) banyak yang nggak ngeh asal muasal golput itu
sendiri. Padahal penting banget bagi kita yang udah termasuk usia pemilih, memahami
hakikat golput.
Golput dalam Pemilu
Biar kita bisa mensikapi setiap pemilu lebih dewasa dan
nggak asal ngikut. Golongan putih (golput) pada dasarnya adalah sebuah gerakan
moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum
hari pemungutan suara pada pemilu pertama di era Orde Baru dilaksanakan .
Arief Budiman sebagai salah seorang eksponen golput
berpendapat bahwa gerakan tersebut bukan untuk mencapai kemenangan politik,
tetapi lebih untuk melahirkan tradisi
dimana ada jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa dalam situasi apa pun.
Menurut kelompok ini, dengan atau tanpa pemilu, kekuatan efektif yang banyak
menentukan nasib negara ke depan adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI).
Kala itu, rezim yang berkuasa memanfaatkan militer untuk
menekan rakyat agar memilih satu partai tertentu, suatu tindakan yang jelas
bertentangan dengan prinsip bebas dalam LUBER JURDIL. Golpu dalam pemilu Sebagai
bentuk protes, Arief Budiman dan kawan-kawan mengajak masyarakat memilih
golput.
Mereka tetap datang ke tempat pemungutan suara, tetapi tidak
mencoblos lambang partai melainkan bagian putih di sampingnya, sehingga surat
suara dihitung tidak sah. Sejak Pemilu
1955 angka golput cenderung terus naik.
Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah, golput pada pemilu 1955 sebesar 12,34%. Pada pemilu 1971, ketika golput dicetuskan dan dikampanyekan, justru mengalami penurunan hanya 6,67%. Pemilu 1977 golput sebesar 8,40%, 9,61% (1982), 8,39% (1987), 9,05% (1992), 10,07% (1997), 10.40% (1999), 23,34% (Pemilu Legislatif 2004), 23,47% (Pilpres 2004 putaran I), 24,95% (Pilpres 2004 putaran II).
Pada Pileg tahun 1999 angka golput 10,2 persen, pileg 2004 (23,3
persen) dan pada tahun 2009 menjadi 29 persen pemilih yang tidak menggunakan
haknya. Golput adalah sebuah sikap moral yang dilindungi Undang-undang.
Hak pemilih untuk tidak memilih, yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28E ayat (2): setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Jadi golput bukan gerakan ilegal yang mesti dibasmi bak nyamuk demam berdarah. Golpu dalam pemilu Apalagi sampe difatwakan haram. Terlalu gegabah mengharamkan golput di era demokrasi yang steril dari pemimpin berbasis religi.
Semakin tingginya jumlah pemilih yang nggak ikut milih dalam
pilkada, pileg, pilpres atau pil-pil lainnya seharusnya bikin pemerintah malu
bin tengsin. Ngaca dong. Semakin banyak yang golput menunjukkan masyarakat udah
nggak percaya lagi ama para pejabat yang
ikut audisi pemimpin. Saat kampanye, berkoar-koar mengumbar janji surga demi kepentingan
rakyat.
Giliran udah berkuasa, janjinya udah keburu menguap. Yang
ada, dianya sibuk kasak kusuk nyari obyekan biar bisa cepet balik modal ongkos
politiknya. Endingya, kena ciduk KPK dan ngantor di hotel prodeo.
Ngenes! Jadi, sebagai remaja yang melek politik tunjukkin
deh sikap dalam menghadapi pemilu dengan baik dan benar sesuai hukum syara.
Nggak perlu tengsin bin minder kalo jari kita tanpa tinta saat hari pemilihan
tiba.
Kalo pun harus masuk bilik suara, pilihlah dengan bijak
seperti pertama kali gerakan golput itu ada. Kita sekedar ngingetin, setiap pilihan
dalam hidup bakal dimintai pertanggungjawabannya. Tak terkecuali saat mencoblos
surat suara.
Makanya, pilihlah pemimpin atau wakil rakyat yang taat sama
Allah dan Rasul-Nya dan komitmen mau ngatur urusan rakyat pake aturan Allah.
Kalo nggak ketemu kandidat pemimpinnya, ngapain juga ngotorin jari kita pake
tinta? [341]