Tubat Dari Murtad

Aslm. Ust, ibu saya seorg nasrani  yang pernah masuk islam. Nah, ibu  saya ingin masuk islam lagi. Itu  bgaimana hukumnya? Syukron.  Titian, Jakarta.

Wa’alaikumussalam wrwb. Saudaraku, seorang yang tadinya  muslim kemudian keluar dari  keislamannya sedangkan dirinya sudah  mencapai usia baligh, berakal dan  mampu menentukan pilihan maka  orang itu disebut dengan murtad.  Mengenai hal ini Allah berfirman yang  artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang  beriman kemudian kafir, kemudian  beriman (pula), kamudian kafir lagi,  kemudian bertambah kekafirannya, maka  sekali-kali Allah tidak akan memberi  ampunan kepada mereka, dan tidak (pula)  menunjuki mereka kepada jalan yang  lurus.” (QS. An Nisa’ : 137)

Jika seorang yang murtad dari islam  kemudian bertekad kembali kepada islam maka  pintu taubat Allah swt senantiasa terbuka  baginya selama dirinya betul-betul melakukan  taubat nashuha (taubat yang sungguh-sungguh). Mengenai hal ini dalam sitem islam/  khilafah ada dua pendapat. Yang pertama : Jika  seorang yang beriman kemudian murtad, dan  kembali ke Islam kemudian murtad kembali dan  hal itu terulang berkali-kali, maka taubatnya  tidak diterima oleh pemerintahan Islam, dan dia  terkena hukuman mati.

 Pendapat Kedua : Jika seorang  yang  beriman kemudian murtad dan hal itu terulang-ulang terus, kemudian ia taubat dan masuk  islam, maka taubatnya tetap diterima oleh  pemerintahan Islam  dan dia dianggap muslim  lagi dan boleh hidup bersama-sama orang-orang islam yang lain, serta berlaku hukum-hukum islam terhadapnya. Ini adalah pendapat  mayoritas ulama, yaitu pendapat Hanafiyah,  masyhur dari Malikiyah, Syafi’iyah dan  salah satu pendapat imam Ahmad . ( lihat  Tabyin al Haqaiq 3/284, Tuhfatul Muhtaj :  9/96, Kasya’ qina’ : 6/177-178 ) Bagaimana dengan saat ini yang  sistem islam tidak diterapkan? Maka  kembali ke hukum asal yaitu setiap  taubat hamba pasti diterima oleh Allah.  Dan ketika ia telah taubat maka ia harus  berusaha menjaga keislamannya hingga  akhir hayatnya. Sebab Allah berfirman  yang artinya:

“Barangsiapa mencari agama selain  agama islam, maka sekali-kali  tidaklah akan diterima (agama itu)  daripadanya, dan dia di akhirat  termasuk orang-orang yang rugi.”  (QS. Al imran: 85)

Semoga taubat  ibu  akhi diterima  oleh Allah. Setelah masuk islam lagi  hendaknya beliau  mempelajari islam  dengan benar dan sungguh-sungguh,  sehingga menjadi muslim yang  merasakan kelezatan iman dan meyakini   serta memahami islam sebagai agama  yang sempurna, menentramkan jiwa  memuaskan akal dan sesuai dengan  fitrah manusia.Wallahu a’lam[]

HUKUM BELAJAR ILMU HITAM

aslmkm drise mw tanya ni apa ya  hukumnya kalo qta ngaji tpi ada unsur  untuk menuntut ilmu hitam / ilmu putih  ? misal: supaya tubuh menjadi kebal  ,tahan bacok , dll emang ada yah ilmu  gituan ? mhon dbls ya (zahra-bogor)

Wa’alaikumslm.wrwb.  Saudaraku,  pada dasarnya  menuntut ilmu hukumnya wajib, hanya  istilahnya dibedakan, kalau  mempelajari ilmu agama (yang terkait  dengan pemenuhan kewajiban yang  sifatnya individual) itu fardhu ‘ain.  Artinya wajib bagi setiap muslim  mempelajarinya. Sementara  mempelajari ilmu-ilmu umum adalah  fardu kifayah.

Artinya kalau secara  fungsional sudah tercukupi  kebutuhannya maka gugur kewajiban bagi yang  belum mempelajarinya. Dalam ranah keilmuan  Islam sangat luas cakupannya,  menyangkut hal  yang bisa diverifikasi dan hal-hal yang bersifat  metafisik.   Didalam kajian imu tauhid memang ada  yang menyinggung masalah amrun kahriqun lil  ‘adah (perkara yang luar biasa).  Maksudnya  sesuatu yang dilakukan manusia tetapi tidak  wajar terjadinya, seperti: tidak mempan  dibacok, berjalan diatas air, bisa menghilang dll.  

Bahkan di tanah jawa ada ilmu atau ajian yang  disebut kedotan (ilmu kebal), brojo musti  (kekuatan pukulan penghancur), lembu sekilan  (ilmu yang bisa menghindarkan badan dari  sejata apapun meski dalam jarak satu jengkal)  dll.  Nah amrun khariqun lill ‘adah ini ada tiga,   yaitu:

  1. Mukjizat > hanya diberikan kepada nabi dan rasul, dan tidak dapat dipelajari, maka bisa dipastikan bahwa selain nabi dan rasul tidak  akan mendapatkan mukjizat.
  2. Karamah > diberikan oleh Allah kepada hamba-hambaNya yang shalih yang dekat denganNya atau biasa  disebut wali-wali Allah, dan karamah ini tidak  dapat dipelajari.
  3. Sihir > sesuatu yang luar biasa yang bisa diakukan oleh seseorang dan bisa dipelajari. Dengan  melihat ketiga  amrun  khariqun lil’adah ini, maka bisa disimpulkan  bahwa semua perkara luar biasa yang dilakukan  manusia karena bisa dipelajari maka itu  termasuk sihir, maka hukum mempelajarinya adalah haram.  

Misalnya seseorang yang akan  menguasi ilmu kebal harus puasa 5 hari  tanpa buka (buka dengan sesuap nasi  dan seteguk air), kemudian pada malam  kelima ia harus membaca mantra  tertentu seribu kali setelah itu di uji dan  bisa dibuktikan ia tidak mempan dibacok  maka ini merupakan salah satu bentuk  sihir.

Perlu diketahui bahwa semua itu  terjadi karena keterlibatan makhluk yang  disebut jin. Sang jin terpangggil untuk  datang karena mantra-mantra tertentu  yang dibaca seseorang.  Oleh karena tidak usahlah kita  mempelajari ilmu-ilmu tersebut.  Pelajarilah ilmu-ilmu yang dapat  memperkuat akidah kita, pelajari pula  ilmu fikih, ushul fikih dll. Yang dengannya  kita dapat ibadah dengan benar serta  mengetahui khazanah pemikiran islam.  Dan jangan lupa dakwahkan ilmu yang  sudah dipelajari. hal ini akan sangat  memungkinkan kita menjadi wali-wali  Allah yang mendapatkan karamah dari  Allah dalam bentuk Nashrullah  (pertolongan Allah) sehingga kita  diberikan kemudahan dalam berdakwah,  hujjah yang kuat didepan para penentang  serta datangnya kemenangan bagi  ummat ini. Walahu a’lam[]

Hukum Suara Wanita

Drise apa hukum nya seorang  wanita mengeraskan suara  dalam suatu pentas  seni?(hamba Allah) 

Jumhur ulama’ sepakat  bahwa suara wanita itu bukan  aurat. Sehingga laki-laki ajnaby  (asing ) yang bukan mahramnya  boleh mendengar suara  wanita  dewasa, baik suara itu pelan atau  keras. Memang  tidak dipungkiri  ada perbedaan pandangan   dikalangan ulama’ menegenai   apakah suara wanita itu aurat atau  tidak .

Sebagiannya mengatakan,  suara wanita adalah aurat sehingga kaum  wanita dilarang mengeraskan suara mereka  yang akan disimak oleh laki-laki asing  (bukan mahramnya). Menurut mereka,  suara wanita lebih menimbulkan fitnah  daripada suara gelang kakinya, sedangkan  Allah telah berfirman: “Dan janganlah mereka  memukulkan kakinya agar diketahui  perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS.  al-Nuur: 31)

Allah Ta’ala telah melarang kaum  wanita memperdengarkan suara gelang  kakinya karena ia bagian dari perhiasannya,  sebab dapat menimbulkan fitnah. Maka  mengeraskan suaranya itu lebih layak  dilarang daripada memperdengarkan suara  gelang kakinya. Karena itu para ulama  melarang wanita mengumandangkan  adzan karena harus mengeraskan suara,  sedangkan wanita dilarang mengeraskan  suaranya. Sebagian yang lain mengatakan,  suara wanita bukan aurat.

Karena para istri  Nabi  Muhammad SAW.  meriwayatkan  hadits kepada kaum lelaki. Para wanita  pada zaman Nabi SAW.  juga berbicara dan  bertanya secara langsung kepada  beliau di saat ada para sahabat laki-laki yang sedang berkumpul   bersama beliau , dan beliau SAW.   

Tidak melarangnya. Pendapat terkuat adalah  suara wanita bukanlah aurat, tetapi  diharamkan jika dilunak-lunakkan,  mendesah, penuh rayuan,  sehingga  bisa menimbulkan fitnah (godaan)   pada diri laki-laki yang  mendengarnya. Pendapat inilah yang  dipilih Imam Nawawi rahimahullah.  Wallahu a’lam

Hukum Taruhan Bola

Asalamualikum,, hallo drise apa hukum islam tentang taruhan bola, ?

Wa’alaikumussalam  Wr. Wb  Saudaraku yang mulia, Secara  bahasa, Taruhan dan judi adalah  sama, yaitu sama-sama  mempertaruhkan sejumlah uang  atau barang dalam suatu  permainan. Dalam Fatwa al Azhar  dijelaskan, judi dalam bahasa Arab  “al maisir” atau “al qimmar”.  Dikatakan “al maisir” yang  bermakna mudah. Karena dengan  berjudi seseorang bisa mengambil  harta orang lain dengan cara yang  sangat mudah. Dalam judi, beberapa orang  akan bertaruh dengan hartanya dan  melakukan sebuah permainan seperti dadu,  tebak angka atau yang lain. Kemudian yang  menang akan mengambil, lalu  kumpulah  harta tersebut.             

Terkadang kita melakukan suatu  perbuatan  tanpa berfikir tentang   konsekwensi hukumnya dalam pandangan  syariat. Taruhan yang dilakukan oleh  kebanyakan orang terkait dengan permainan  sepak bola  adalah menentukan kadar atau  jumlah uang atau barang yang akan  diberikan oleh masing-masing petaruh  ketika kesebelasan yang didukungnya kalah.  

Contoh, seseorang mengatakan kepada  temannya “Kita taruhan, apabila  kesebelasanmu kalah maka kamu harus  bayar 100 ribu, begitu pula sebaliknya jika  kesebelasanku kalah maka aku akan bayar  100 ribu. Atau bisa juga taruhan dilakukan  secara berjama’ah (rame-rame).

Jikalau  aktifitas taruhannya seperti yang disebutkan  maka itu termasuk kedalam aktifitas judi  dan hukumnya haram. Sebagaimana firman  Allah, “Hai orang-orang yang beriman,  sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi,  ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib  dengan panah, adalah perbuatan keji  termasuk perbuatan Syaitan.

Maka jauhilah  perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud  hendak menimbulkan permusuhan dan  kebencian diantara kamu lantaran  (meminum) khamar dan berjudi itu,  dan menghalangi kamu dari  mengingati Allah dan sembahyang;  maka berhentilah kamu (dari  mengerjakan pekerjaan itu”.(QS.Al-Maidah: 90-91)

Perlu diingat bahwa taruhan yang   masuk kategori  judi antara lain  mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.Adanya taruhan harta yang berasal  dari para pihak yang sedang  bertaruh.

2.Ada suatu permainan, untuk  menentukan pihak yang menang dan  yang kalah.

3.Pihak yang menang mengambil harta  yang menjadi taruhan (murahanah),  sedang pihak yang kalah akan  kehilangan hartanya.

Beda halnya jika taruhannya  seperti, seseorang mengatakan, “Jika  kesebelasanku menang kamu harus  traktir saya makan, begitu pula  sebaliknya jika kesebelasanku kalah  aku yang akan traktir makan. Jikalau  uang yang dipakai nraktir adalah uang  sendiri (bukan gabungan uang  orang yang bertaruh) maka  dibolehkan karena tidak termasuk  aktifitas judi.

Inilah yang disebut  oleh ahli fikih sebagai ji’alah (suatu  janji memberikan kompensasi  materi). Wallahu a’lam[]