Drise apa hukum nya seorang wanita mengeraskan suara dalam suatu pentas seni?(hamba Allah)
Jumhur ulama’ sepakat bahwa suara wanita itu bukan aurat. Sehingga laki-laki ajnaby (asing ) yang bukan mahramnya boleh mendengar suara wanita dewasa, baik suara itu pelan atau keras. Memang tidak dipungkiri ada perbedaan pandangan dikalangan ulama’ menegenai apakah suara wanita itu aurat atau tidak .
Sebagiannya mengatakan, suara wanita adalah aurat sehingga kaum wanita dilarang mengeraskan suara mereka yang akan disimak oleh laki-laki asing (bukan mahramnya). Menurut mereka, suara wanita lebih menimbulkan fitnah daripada suara gelang kakinya, sedangkan Allah telah berfirman: “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. al-Nuur: 31)
Allah Ta’ala telah melarang kaum wanita memperdengarkan suara gelang kakinya karena ia bagian dari perhiasannya, sebab dapat menimbulkan fitnah. Maka mengeraskan suaranya itu lebih layak dilarang daripada memperdengarkan suara gelang kakinya. Karena itu para ulama melarang wanita mengumandangkan adzan karena harus mengeraskan suara, sedangkan wanita dilarang mengeraskan suaranya. Sebagian yang lain mengatakan, suara wanita bukan aurat.
Karena para istri Nabi Muhammad SAW. meriwayatkan hadits kepada kaum lelaki. Para wanita pada zaman Nabi SAW. juga berbicara dan bertanya secara langsung kepada beliau di saat ada para sahabat laki-laki yang sedang berkumpul bersama beliau , dan beliau SAW.
Tidak melarangnya. Pendapat terkuat adalah suara wanita bukanlah aurat, tetapi diharamkan jika dilunak-lunakkan, mendesah, penuh rayuan, sehingga bisa menimbulkan fitnah (godaan) pada diri laki-laki yang mendengarnya. Pendapat inilah yang dipilih Imam Nawawi rahimahullah. Wallahu a’lam
