Assalamu’alaikm.wr.wb..slm knal bwt driser smua. sy mo nNya tntg akhwat,sbnar.a bleh tdk ktka brenang memakai krudung??krna ad yg blng bleh,ad jg blng tdk bleh..mhon pnjelsan sngkt.a y..syukron.!n,n _hamba ALLAH dr SMKN 2 sukabumi
Saudaraku yang yang taat kepada Allah, Kolam renang saat ini dan pemandian umum faktanya adalah sama. Maka hukum keduanyapun dianggap sama. Rasulullah saw. Pernah bersabda: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (umum) kecuali dengan mengenakan kain penutup tubuh.” Diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan Al-Hakim, ia menshahihkannya di atas syarat Muslim, dan hadits ini memiliki syawahid (pendukung).
Para wanita juga terlarang masuk ke tempat pemandian umum. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata kepada para wanita yang biasa masuk ke tempat pemandian umum: “Apakah kalian ini yang biasa membiarkan wanita-wanita kalian masuk ke tempat pemandian (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya (tanpa busana) di selain rumah suaminya melainkan ia telah mengoyak penutup antara dia dan Rabbnya.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan ia menshahihkannya di atas syarat Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim) dan Adz-Dzahabi menyepakatinya. Dalam Musnad Al-Imam Ahmad yang dihasankan sanadnya oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu disebutkan bahwa ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai sekalian manusia, sungguh aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja hidangan yang diedarkan di atasnya khamr. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa (di antara kaum wanita) yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”
Dari nash-nash di atas dapat difahami bahwa wanita yang masuk kolam renang harus menutup auratnya termasuk di dalamnya harus menggunakan kerudung. Berbeda halnya jika kolam renangnya milik sendiri, maka berlaku pula hukum seperti kamar mandi sendiri yang membolehkannya untuk tidak menggunakan kerudung. Wallahu a’lam[]
